Pembayaran zakat ini bertujuan agar orang-orang dengan kebutuhan ekonomi yang minim seperti fakir bisa tetap terbantu secara ekonominya.
Terlebih bisa mengatasi adanya kesenjangan antara kaya dan miskin.
BACA JUGA:Kasus Suap Walikota Bandung Miliki Kode: Nganter Musang King dan Everybody Happy
Penyaluran zakat ini bisa dilakukan dengan dua cara, yakni:
- Pemberian zakat untuk kebutuhan sehari-hari
- Pemberian zakat sebagai modal usaha
2. Miskin
Selanjutnya ada golongan miskin, ini juga termasuk golongan yang berhak menerima saluran zakat.
Golongan ini hampir sama keadaannya dengan fakir. Hanya saja miskin di sini masih memiliki harta, namun cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti makan.
BACA JUGA:Libur Lebaran, Objek Wisata Danau Kembar Kaur Kedatangan Youtuber Princes Mahesa, Dijamin Seru!
Seseorang yang masuk dalam golongan ini tentu saja membutuhkan bantuan, yang mana penghasilannya hanya dapat untuk makan saja.
Sementara diketahui bahwa dalam hidup ini tidak hanya sebatas makanan pokok, perlu memenuhi kebutuhan lainnya juga.
Sejumlah ulama menyampaikan pendapat bahwa fakir maupun miskin, keduanya adalah termasuk golongan mustahiq sebab masih kekurangan dalam hal kebutuhan.
BACA JUGA:Catat, Hanya Disini Keluhan Masyarakat Desa di Bengkulu Tengah Siap Direspon Cepat
Untuk itu, Allah Ta'ala menetapkan secara langsung dalam Al-Qur’an tentang golongan yang berhak menerima zakat.
3. Riqab