Malam Takbiran 9 Motor Diamankan, Selain Buat Bising Juga Ganggu Ketertiban

Jumat 21-04-2023,23:00 WIB
Reporter : Wisnu
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Tim Opsnal Polsek Talo melaksanakan penertiban dan pengamanan di wilayah hukum Polsek Talo. Dari kegiatan tersebut, sebanyak 9 sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau brong diamankan.

BACA JUGA:Begini Cara Dapat Saldo DANA Gratis hingga Rp180.000, Segera Cek Aplikasinya!

Kapolsek Talo, Iptu Mohammad Haryanto mengatakan, penertiban dan pengamanan ini dilakukan untuk kenyamanan masyarakat saat menjalankan perayaan malam takbiran, dan guna untuk menghindarkan adanya bahaya yang terjadi pada masyarakat.

Sementara itu, kegiatan tersebut dilaksanakan sejak Pukul 20.00 WIB dan hasilnya sebanyak 9 pengendara sepeda motor, yang melakukan konvoi dan kebut-kebutan dan menggunakan knalpot brong langsung diamankan.

BACA JUGA:Walikota Bengkulu Pantau Pos Pengamanan Lebaran

"Iya dalam kegiatan ini ada 9 motor yang menggunakan knalpot brong telah diamankan di Polsek Talo. Dan Empat motor diantaranya kita lakukan ganti knalpot standar langsung," sampai Iptu Mohammad Haryanto, Kapolsek Talo, Jum'at 21 April 2023.

BACA JUGA:Besok Lebaran, Ini Tips Masak Ketupat Anti Lengket dan Tidak Cepat Basi

Pihaknya tetap menghimbau, agar dalam berkendara dan melaksanakan perayaan malam takbiran, masyarakat diminta tidak ugal-ugalan dan menggunakan knalpot brong.

"Kita minta untuk masyarakat tidak melakukan ugal-ugalan di jalan raya, untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain," ungkapnya.

BACA JUGA:Ini 7 Tradisi Lebaran di Indonesia, Nikmati Suasana Berhari Raya Penuh Makna!

Selain itu, untuk pengendara yang ingin melakukan pengambilan motor yang telah diamankan, dapat kiranya langsung datang ke Polsek Talo dan membawa surat-surat kendaraan lengkap.

"Bila ingin mengambil kendaraan yang diamankan, silahkan datang ke Polsek Talo dan memperlihatkan surat-surat kendaraan," pungkasnya.

BACA JUGA:Takbir Keliling Kembali Dilaksanakan, Sejak 2 Tahun Terakhir Pandemi Covid 19

Untuk diketahui, bagi pengendara yang menggunakan knalpot racing atau brong, sesuai dengan peraturan yang merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.(*)

Kategori :