"Pemkot juga mempermudah dan memberi waktu kurang lebih tiga bulan kepada pihak solari agar mengurus Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), karena jika secara aturannya bisa sampai enam bulan,” sambung Dedy Wahyudi.
Sementara itu, karyawan Solaria, Slamet mengatakan akan menindaklanjuti terkait persoalan yang terjadi khususnya genangan air ke jalan raya.
"Sebenarnya juga limbah ini juga dari tempat lain juga, karena solaria juga ada balkol roll. Mungkin solaria terlibat, akan tetapi memiliki SOP nya. Namun yang lain kan belum tentu,” ungkap Slamet.
Disisi lain, Ketua RT 02 Kelurahan Padang Jati Ali Akbar menyampaikan bahwa keluhan ini merupakan dari warga sekitar, karena aroma tidak sedap yang muncul dan aliran air ke jalan raya.
" Akan tetapi kita juga tidak menyalahkan pihak solaria, karena drainase ini juga tertutup atau sudah tersumbat. Sehingga air limbah mengalir ke jalan raya,” ujar Ketua RT
(*)