BETVNEWS,- Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki) cabang Bengkulu, serta para pengusaha sawit yang tak tergabung ke dalam Gapki. Menggelar rapat penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit pada Rabu (8/8) sore.
Rapat yang berlangsung alot ini, diwarnai protes dari berbagai perusahaan CPO lantaran harga TBS yang sebelumnya ditetapkan dengan Rp. 1200 per kilogram ditetapkan turun menjadi Rp. 1071 perkilogram dengan harga toleransi 5 % yaitu Rp. 1018 perkilogram. Tentunya penurunan harga TBS ini, lantaran mengaca pada ketentuan harga CPO dan juga biaya ongkos angkut.
Kadis TPHP Provinsi Ricky Gunarwan mengatakan bahwa untuk harga TBS memang mengalami penurunan lantaran hanya 8 perusahaan yang mengisi data invoice yang akan digunakan untuk menetapkan harga TBS. Namun dalam penetapannya nanti, akan dikaji ulang setiap 2 minggu sekali.
"Harga TBS telah di sepakati Rp. 1071 dengan toleransi harga Rp. 1018, dan penetapan harga ini akan dilakukan setiap 2 minggu sekali," ungkapnya.
Di sisi lain, Pemprov telah meminta agar Dinas TPHP Kabupaten untuk mengambil tindakan tegas dengan memberikan surat teguran tertulis kepada perusahaan yang tidak mengikuti ketetapan harga dan juga bagi perusahaan yang tidak pernah mengikuti rapat. Dan jika 3 kali teguran tidak diindahkan maka Pemda Kabupaten berhak mencabut izin usaha perusahaan tersebut. (Oki Bo'ok)