Tidak Jera, Residivis Ini Diberi Hadiah Timah Panas

Senin 08-05-2023,19:14 WIB
Reporter : Wisnu
Editor : Wizon Paidi

BACA JUGA:72 Tahun Persaja, Sinergi dan Kolaborasi Demi Kemajuan Negeri

Adapun beberapa yang berhasil diamankan Tim Puyang Serawai Polres Seluma diantaranya, 1 unit Motor, 1 unit Laptop, 5 unit Handphone, Dompet, 10 Kartu ATM, dan Sebilah Pisau. 

Pelaku dikenakan dengan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dan diancam dengan 9 tahun kurungan penjara.(*)

Kategori :