BACA JUGA:72 Tahun Persaja, Sinergi dan Kolaborasi Demi Kemajuan Negeri
Adapun beberapa yang berhasil diamankan Tim Puyang Serawai Polres Seluma diantaranya, 1 unit Motor, 1 unit Laptop, 5 unit Handphone, Dompet, 10 Kartu ATM, dan Sebilah Pisau.
Pelaku dikenakan dengan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dan diancam dengan 9 tahun kurungan penjara.(*)