BENGKULU, BETVNEWS - F-H (43) oknum ASN di Pemerintah Kota Bengkulu tepatnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan, sempat menjabat Kepala UPTD Pasar Kota Bengkulu, ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bengkulu, terungkap telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu sebanyak 3 Kali, dari tersangka pengedar Narkoba berinisial K-S, warga kelurahan Panorama Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Siapkan Dompet Tebal, Ini Deretan Mahar Pernikahan Termahal di Indonesia, Ada yang Ratusan Juta
Wakapolresta Bengkulu AKBP Max Mariners mengatakan bahwa penangkapan narkoba tersebut, setelah pihak Sat Resnarkoba mendapatkan informasi ada seorang pria yang melakukan jual beli Narkoba di Kawasan Kelurahan Panorama.
BACA JUGA:Sidang Praperadilan Kasus OTT BKPSDM Seluma, JPU Optimis Gugatan Gugur
Setelah dilakukan pulbaket, ternyata pria tersebut ialah K-S, yang juga merupakan seorang residivis kasus Narkoba pada tahun 2010 lalu.
BACA JUGA:2 Parpol Tidak Penuhi Syarat Bacaleg DPRD Kaur, 16 Partai Lanjut Tahap Verfikasi
Kemudian Tim Satresnarkoba melakukan penggrebekan ke rumah K-S yang berada di Jalan Merapi Ujung Kelurahan Panorama Kota Bengkulu, dan didapati F-H sedang mengkonsumsi sabu di Rumah K-S, dengan dibuktikan adanya dua paket sabu masing masing seberat 0,5 gram milik tersangka K-S dan F-H, serta alat hisap bong dan uang tunai Rp 500 ribu hasil dari transaksi.
BACA JUGA:Astaga! Pria 50 Tahun Warga Lebong Rudapkasa Janda Lalu Rampas Uang Korban
"Pada saat penggerebekan, kita menemukan F-H sedang menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian dari hasil pembelian dari F-H ke K-S yaitu Rp. 250 (perpaket) dan langsung dikonsumsi di rumah K-S," kata Wakapolresta (Rabu 17 Mei 2023).
BACA JUGA:1 Unit Rumah Semi Permanen Ludes Terbakar di Mukomuko
Dan dari pengakuan F-H sendiri, ia memang mendapatkan sabu tersebut dari tersangka K-S sebanyak 3 kali, dan terakhir langsung dikonsumsi di rumah K-S.
BACA JUGA:Berprofesi Sebagai Polisi, Ternyata Kombes Pol Sumardji Sudah Lama Aktif Dalam Sepakbola
Atas perbuatannya, K-S disangkakan pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan, dan denda maksimal Rp 10 milyar.