BACA JUGA:Angkut Kayu Ilegal, 4 Warga Bengkulu Utara Dibekuk Polisi
Sementara F-H disangkakan pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 UU Ri Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun kurungan.
(*)
BACA JUGA:Angkut Kayu Ilegal, 4 Warga Bengkulu Utara Dibekuk Polisi
Sementara F-H disangkakan pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 UU Ri Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun kurungan.
(*)