Debt Colector Lakukan Penarikan Paksa Tanpa Prosedur, Kapolresta Bengkulu: Akan Ditindak Tegas

Kombespol Sudarno, Kapolresta Bengkulu saat dimintai keterangan.--(Sumber Foto: Tri Imron/Betv)
BENGKULU, BETVNEWS - Aksi penarikan kendaraan yang menunggak pembayaran secara paksa di jalan oleh pihak Debt Colector (DC), saat ini memang tengah marak terjadi di Kota Bengkulu.
Hal ini tentu mengundang banyak kritik, sehingga bisa membuat keresahan di tengah masyarakat banyak. Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Bengkulu Kombespol Sudarno menegaskan, bahwa DC tidak berhak melakukan penarikan secara paksa atau perampasan jika tidak memiliki surat resmi dari pengadilan.
BACA JUGA:Jasa Penyewaan Ban di Pantai Zakat Bengkulu Raup Cuan Melimpah Saat Libur Lebaran
Sementara itu, jika masyarakat melihat atau mengalami tindakan DC yang melakukan penarikan paksa atas kendaraan yang bermasalah dengan kredit, untuk bisa melaporkan kepada pihak Kepolisian.
"Minta ditunjukkan bukti surat penarikan dari leasing, jika mereka tidak ada surat resmi maka silahkan lapor kalau ada yang tarik kendaraan di jalan," kata Kapolresta, Sabtu 5 April 2025.
BACA JUGA:Dikbud Kota Bengkulu Dukung Diberlakukannya Ijazah Elektronik
Lanjutnya, bahwa pihaknya juga tidak akan segan untuk menindak para Debt Colector yang melakukan penarikan tanpa prosedur dan melakukan kekerasan.
"Kalau ada yang tarik paksa ajak ke kantor polisi terdekat, apa lagi sampai ada yang melakukan penganiayaan, akan kita tindak," lanjut Sudarno.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi PAD Megamall Bengkulu Masuk Tahap Penyidikan, Kejati Sebut Akan Lakukan Penggeledahan
Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bengkulu, jika mengalami kejadian perampasan kendaraan oleh Deb Collector agar segara menghubungi nomor Call Center Polri.
"Silahkan lapor ke Polri kejadian apapun melalui 110 atau +62 822-8099-3069 akan kita tindak lanjuti," ujar Kapolresta.
BACA JUGA:Tingkat Hunian Hotel di Bengkulu Saat Libur Lebaran 2025 Capai 80 Persen
Sebagai informasi, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 71/PUU-XIX/2021 terkait penggelapan dan penarikan jaminan fidusia. Putusan ini menegaskan bahwa penarikan kendaraan atau jaminan fidusia hanya dapat dilakukan melalui Pengadilan Negeri.
Berdasarkan putusan di atas, penarikan secara paksa dapat dipidanakan sesuai pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam pidana penjara paling lama 9 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: