BETVNEWS - Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) diatur pembayarannya secara triwulan.
BACA JUGA:Sajian Udang Bikin Tambah Nikmat, Begini Resep dan Cara Membuatnya!
Namun, yang terjadi biasanya pencairan sertifikasi guru ini kerap terjadi keterlambatan di daerah di Indonesia.
BACA JUGA:Jadi Temuan BPK, OPD di Rejang Lebong Wajib Kembalikan TGR Rp5 Miliar
Pencairan TPG triwulan 2 berjalan setelah Puslapdik melakukan sinkronisasi data di Dapodik yang dilakukan akhir Mei ini melalui aplikasi SIM-TUN.
BACA JUGA:Sita Ratusan Botol Miras Dari Warung Remang-remang
Sementara itu berdasarkan Permendikbudristek tahun Nomor 4 tahun 2022 dijadwalkan cair pada bulan Juni ini.
BACA JUGA:Ini 5 Manfaat Bawang Hitam, Rasanya Kenyal Bercampur Manis dan Asam, Pernah Coba?
Sehingga beberapa hal berikut yang perlu diperhatikan guru agar nantinya tidak menemui kendala dan pencairan dapat terlaksana sesuai jadwal.
BACA JUGA:Cair Akhir Mei 2023, Cek Penerima Bansos PKH hingga Rp3.000.000, Terdaftar DTKS Kemensos!
1. Sertifikat pendidik wajib terdaftar
Jika sertifikat pendidik belum terdaftar, guru sertifikasi perlu melapor ke kordinator PPG, selanjutnya melapor ke sekretariat Dirjen GTK agar data kelulusan PPG guru sertifikasi terdaftar.
BACA JUGA:Segera Dibuka CPNS 2023! Ini Formasi untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Tertarik Gabung?
Karena pada umumnya, guru sertifikasi lulusan PPG Prajabatan belum terdaftar sertifikat pendidiknya di Kemdikbud.
2. Sertifikat pendidik harus linier