Masih terus disalurkan penerima KIP Kuliah 2023, hal ini akan berjalan mulai dari 1 Juli sampai 31 Oktober (pendaftaran akun siswa KIP Kuliah).
Terdapat dua cara dalam melakukan pendaftaran pada KIP Kuliah, yakni dapat mendaftar mandiri atau lewat perguruan tinggi dengan mendaftarkan mahasiswa yang telah diterima dan sudah registrasi.
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, KPID Ajak Masyarakat Cerdas Tanggapi Informasi di Lembaga Penyiaran
Syarat pendaftaran KIP Kuliah
Adapun syarat bagi yang perlu dipersiapkan, yakni:
1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid
2. Punya potensi akademik baik tetapi keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah
BACA JUGA: Ada 8 Koin Kuno Indonesia yang Sering Diburu Kolektor, Termahal Dihargai hingga Rp100 Juta!
3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C
BACA JUGA:Catat! Batas Usia CPNS 2023 Lulusan SMA, Peserta Dapat Lengkapi Persyaratan Ini
Cara daftar akun KIP Kuliah
Selain syarat, begini cara daftar akun KIP Kuliah, yakni:
- Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.
BACA JUGA:Gaji ke-13 Cair! PNS Hingga Pensiunan Dapat THR, Tertinggi Rp24,5 Juta