BETVNEWS - Aturan tentang batas usia pensiun PNS kini telah diresmikan, diketahui BKN menetapkan perpanjangan.
Adanya batas usia pensiun PNS tersebut diatur, supaya dapat menyiapkan dirinya pada saat pensiun.
BACA JUGA:Harga Motor Jadul RX King Jenis Ini Bisa Tembus Rp113 Juta, Kamu Punya?
Sesuai dengan batas usia pensiun PNS yang digolongkan 3 kategori dari BKN, dapat bersiap-siap.
Hal ini dijelaskan BKN lagi, bahwa batas usia pensiun PNS 3 kategori mencapai hingga 65 tahun.
BACA JUGA:MIRIS! Warga di Kepahiang Bawa Kakek Sakit Gunakan Tandu, Lalui Jalan Rusak 13 Km
Sehingga bagi PNS yang telah memasuki batas usia pensiun dapat memperkirakan kapan purna baktinya.
Seorang PNS tentunya memiliki batasan dalam bekerja, terlebih sudah ada aturannya.
BACA JUGA:Alhamdulillah! Kemenag Buka Beasiswa Indonesia Bangkit 2023, Ini Jadwal hingga Komponennya
Dalam hal ini, BKN resmi memperpanjang aturan tentang batas usia pensiun PNS.
Diketahui hal tersebut telah BKN atur dalam surat Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tentang batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional.
BACA JUGA:PIP Tahap 2 Cair! Ini Penerima Terbaru Juni 2023, Cek Nama Kamu
Perpanjangan BKN tentang adanya penetapan batas usia pensiun tersebut, sebagaimana diketahui terbagi menjadi 3 kategori batasan sesuai dengan jabatan PNS.
Lantas aturan tentang batas usia pensiun PNS telah disahkan lewat PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS.
BACA JUGA:Pengumuman! Harga LPG 3 Kg di Provinsi Bengkulu Naik, Cek Disini