2. Berusia maksimal 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember 2023
2. Belum atau tidak pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag (Simpatika)
BACA JUGA:Wajib Baca! Inilah Persyaratan Penerima PIP Juni 2023, Pastikan Kamu Salah Satunya
3. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) ataupun diploma empat (D-4) yang sudah terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data Penyetaraan Ijazah Luar Negeri untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri
4. Memiliki Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol nol)
5. Menandatangani pakta integritas
BACA JUGA:IDUL ADHA, Tentang Ketakwaan Ibrahim dan Keikhlasan Ismail Kepada Allah SWT
6. Punya surat keterangan sehat jasmani dan rohani*
7. Punya surat keterangan berkelakuan baik*
8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA*).
Tahapan pendaftaran seleksi PPG Prajabatan
Jika sudah selesai melakukan pendaftaran, calon guru tentunya akan menjalani sejumlah tahapan, yakni:
BACA JUGA:5 Resep Urap Sayur Enak dan Nikmat, Cocok untuk Menu Diet
1. Lakukan pendaftaran seleksi PPG Prajabatan melalui link https://ppg.kemdikbud.go.id
2. Lengkapi semua data dan unggah seluruh dokumen yang dibutuhkan melalui akun pendaftaran masing-masing
3. Jika telah lolos verifikasi administrasi, akan mendapat informasi untuk melakukan pembayaran biaya pendaftaran