KPU

Hasil Verifikasi Pendaftaran PPPK Kabupaten Seluma Diumumkan 1 November

Hasil Verifikasi Pendaftaran PPPK Kabupaten Seluma Diumumkan 1 November

Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma sudah membuka pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma sudah membuka pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pendaftaran PPPK dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama dibuka mulai 7 Oktober sampai dengan 20 Oktober kemarin khusus untuk pelamar D-IV Bidan Pendidik tahun 2023, Eks Tenaga Honorer kategori II (eks THK II) dan Tenaga Non ASN yang terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN.

BACA JUGA:Pimpinan AKD DPRD Provinsi Bengkulu: Partai Golkar, PDIP, PKB dan Hanura

Sedangkan tahap kedua bagi pelamar tenaga non ASN yang tidak terdaftar dalam Database BKN yang sudah aktif bekerja paling sedikit dua tahun, pendaftaran dimulai dari tanggal 17 November sampai 31 Desember.

Adapun untuk alokasi yang dibutuhkan sebanyak 1.204 formasi, meliputi 379 formasi jabatan fungsional guru, 275 formasi jabatan fungsional kesehatan, dan sebanyak 550 formasi fungsional dan pelaksana tenaga teknis.

BACA JUGA:KPU Sebut Ada 19 TPS Sulit Terjangkau di Kabupaten Seluma

Hingga pendaftaran yabg berakhir, saat ini pendaftaran seleksi PPPK sebanyak 828. Meliputi 188 orang Tenaga Kesehatan (Nakes), Teknis 552 orang, dan guru 88 orang.

Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Seluma rencananya akan mengumumkan hasil verifikasi pendaftaran tahap pertama pada 1 November 2024.

BACA JUGA:Puluhan Petugas Kebersihan Seluma Geruduk Kantor DLH, Tagih Tunggakan Gaji 4 Bulan

"Untuk saat ini sedang verifikasi administrasi. Kita Insyaallah akan mengumumkan pada tanggal 1 November nanti," kata Winderi, Kepala BKPSDM Seluma.

Setelah itu, kata Winderi, sesuai dengan jadwal setelah pengumuman hasil seleksi administrasi maka akan dilakukan masa sanggah. 

BACA JUGA:Bagus untuk MPASI, Ini 5 Manfaat Labu Kuning untuk Bayi, Bunda Wajib Tahu, Nih!

"Jadi masa sanggah ini peserta dapat melakukan penyanggahan apabila terjadi kelalaian dari tim verifikator. Tapi apabila kesalahan murni dari peserta maka tetap tidak bisa diperbaiki," lanjutnya.

BACA JUGA:Bagus untuk MPASI, Ini 5 Manfaat Labu Kuning untuk Bayi, Bunda Wajib Tahu, Nih!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: