4. Pensiunan warakawuri/duda/anak dari prajurit TNI yang telah gugur atau meninggal dunia.
5. Pensiunan Warakawuri/duda/anak dari pensiunan TNI yang meninggal dunia.
BACA JUGA:Bibir Keramat! Inilah Tanggal Lahir yang Ucapannya Jadi Kenyataan
6. Pensiunan Warakawuri/duda/anak anggota polri yang gugur.
7. Pensiunan Warakawuru/duda/anak prnsiunan anggota polri yang meninggal dunia.
8. Pensiunan janda/duda/anak dari pensiunan penjabat negara yang meninggal dunia atau tewas.
BACA JUGA:Lebih Berhati-hati Mengambil Keputusan, Ramalan Zodiak 4 Juni 2023
9. pensiunan janda/duda/anak yang meninggal dunia
10. Pensiunan orang tua penjabat negara yang tewas tetapi tidak memiliki istri/suami dan anak sesuai dengan peraturan.
BACA JUGA:Calon PNS Wajib Tahu! Ini 6 Fakta Seleksi CPNS 2023, Nomor 4 Dibutuhkan Peserta
Nah, itulah golongan pensiunan yang akan menerima pencairan gaji ke-13 melalui PT Taspen. Semoga bermanfaat.(*)
Baca dan cari artikel lainnya di Google News