BACA JUGA:Hobi Kulineran? Inilah 7 Rekomendasi Makanan Khas Indonesia, Pendap Asli Bengkulu Wajib Kamu Coba
Peraturan yang mengatur tentang tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan yang menerima pensiun serta penerima tunjangan di tahun 2023.
PP Nomor 15 Tahun 2023 menjelaskan mengenai golongan pensiunan yang berhak mendapatkan gaji ke-13 tahun 2023.
BACA JUGA:Selain Baik untuk Mata! Ini 8 Manfaat Alpukat Lainnya, Jaga Kesehatan Dengan Mengonsumsinya
Berikut pensiunan yang dimaksud dalam pasal 2 PP Nomor 15 Tahun 2023 yang berhak menerima ialah pensiunan PNS, pensiunan TNI, pensiunan Polri, dan pensiunan pejabat negara.
Lalu, golongan apa saja yang berhak menerima gaji ke-13? Simak disini.
BACA JUGA:Cerita Lucu Abu Jahal, Paksa Abu Nawas Bayar 100 Dinar Karena Cium Bau Masakannya..
Dilansir dari portalsulut.com, ada 10 golongan pensiunan yang dipastikan menerima gaji ke-13, diantaranya:
1. Pensiunan duda/janda/anak anak dari PNS yang sudah meninggal dunia.
2. Pensiunan janda/duda/anak dari pensiunan yang meninggal dunia.
BACA JUGA:Pernah Alami Trauma? Ini Tanda hingga Cara Mengatasinya, Kembalikan Rasa Percaya dalam Diri
3. Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal dunia, yang tidak memiliki suami atau istri dan anak.