Kabar Gembira! Gaji Ke-13 Cair 5 Juni, Khusus Pensiunan Cek Syarat Terbarunya

Minggu 04-06-2023,15:10 WIB
Reporter : Rizki
Editor : Ria Sofyan

BACA JUGA:Hobi Kulineran? Inilah 7 Rekomendasi Makanan Khas Indonesia, Pendap Asli Bengkulu Wajib Kamu Coba

Peraturan yang mengatur tentang tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan yang menerima pensiun serta penerima tunjangan di tahun 2023.

 

PP Nomor 15 Tahun 2023 menjelaskan mengenai golongan pensiunan yang berhak mendapatkan gaji ke-13 tahun 2023.

BACA JUGA:Selain Baik untuk Mata! Ini 8 Manfaat Alpukat Lainnya, Jaga Kesehatan Dengan Mengonsumsinya

Berikut pensiunan yang dimaksud dalam pasal 2 PP Nomor 15 Tahun 2023 yang berhak menerima ialah pensiunan PNS, pensiunan TNI, pensiunan Polri, dan pensiunan pejabat negara.

 

Lalu, golongan apa saja yang berhak menerima gaji ke-13? Simak disini.

BACA JUGA:Cerita Lucu Abu Jahal, Paksa Abu Nawas Bayar 100 Dinar Karena Cium Bau Masakannya..

Dilansir dari portalsulut.com, ada 10 golongan pensiunan yang dipastikan menerima gaji ke-13, diantaranya:

 

1. Pensiunan duda/janda/anak anak dari PNS yang sudah meninggal dunia.

 

2. Pensiunan janda/duda/anak dari pensiunan yang meninggal dunia.

BACA JUGA:Pernah Alami Trauma? Ini Tanda hingga Cara Mengatasinya, Kembalikan Rasa Percaya dalam Diri

3. Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal dunia, yang tidak memiliki suami atau istri dan anak.

Kategori :