3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan (yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih)
4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau hormat atas permintaan sebagai PNS, Polri, TNI, atau pegawai swasta
5. Saat ini tidak sedang menjabat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, PNS, prajurit TNI maupun anggota Polri
BACA JUGA:Alhamdulillah! Penerima Bansos PKH dan BPNT Dapat Dana Tambahan Rp750.000, Begini Caranya
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
BACA JUGA:Alhamdulillah Cair! Rp50 Miliar Lebih Disiapkan Untuk Pembayaran Gaji ke-13 dan TPP ASN
Secara umum, kelengkapan dokumen peserta CPNS antara lain:
- Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip dari lembaga pendidikan
- Fotokopi atau scan e-KTP
- Salinan akta kelahiran
- Salinan surat keterangan
- Pas foto formal