Masyarakat akan mendapat bansos PBI JK dengan jumlah bantuan sebesar Rp42.000 yang nantinya langsung masuk pada tagihan iuran BPJS Kesehatan.
Dengan tujuan agar masyarakat miskin yang kesulitan membayar iuran BPJS ksehatan bulanan dapat tenang tanpa takut apabila kartu BPJS dinonaktifkan.
Bansos PBI JK merupakan bantuan yang akan diterima masyarakat Indonesia melalui sektor kesehatan dan diberikan pemerintah secata gratis.
Tentu masyarakat yang terdaftar dalam bansos PBI JK yang akan menerima bantuan tersebut.
Bansos PBI JK 2023 akan ditujukan kepada:
BACA JUGA:Suka Overthinking! 5 Zodiak Paling Pemikir, Semua Hal Dikhawatirkan, Zodiakmu Salah Satunya?
1. Masyarakat yang tergolong miskin
2. Penerima yang tak punya penghasilan tetap per bulannya
3. Penerima yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan
Adapun syarat untuk menjadi penerima bansos PBI JK 2023.
BACA JUGA:Ladang Cuan! 5 Ide Bisnis Digital Ini Punya Potensi Keuntungan yang Menjanjikan, Tertarik Coba?
Syarat menjadi penerima bansos PBI JK 2023, diantaranya:
- Khusus WNI (Warga Negara Indonesia) yang memiliki NIK dan terdaftar di Dukcapil.
Pastikan Nomor Induk Kependudukan sudah terdaftar di Dukcapil (cek langsung di Dukcapil online)
BACA JUGA:Good Looking! 3 Shio yang Isinya Orang-orang Tampan dan Cantik, Apakah Shio Mu Salah Satunya?