BETVNEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem pemilu yang akan dilaksanakan 2024 mendatang, dalam sidang terbuka yang dilakukan di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis 15 Juni 2023.
Sebelumnya terdapat permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang sistem pemilihan umum proporsional terbuka.
BACA JUGA:Catat Tanggalnya! Bansos BPNT Tahap 3 Alhamdulillah Cair Hingga Rp2.400.000, Cek Nama Kamu Sekarang
Namun dalam sidang yang dilakukan siang ini, MK menolak permohonan tersebut.
Dengan begitu, pemilihan umum (pemilu) yang akan dilaksanakan 2024 mendatang tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman hakim ketua dalam sidang terbuka pembacaan putusan perkara, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis 15 Juni 2023.
BACA JUGA:Berikut Prediksi Soal TKD dan AKHLAK Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Lengkap Kunci Jawaban!
Mahkamah mempertimbangkan implementasi dan implikasi pelaksanaan pemilu bukan hanya dikarenakan oleh pilihan sistem pemilu.
Sadli Isra hakim konstitusi menuturkan, bahwa setiap sistem pemilu memiliki kekurangan yang bisa diperbaiki serta disempurnakan tanpa harus mengubah sistemnya.
Menurut mahkamah, perbaikan serta penyempurnaan dalam pelaksanaan pemilu bisa dijalankan dalam berbagai aspek, seperti budaya politik, kepartaian, perilaku pemilih, sampai hak dan kebebasan berekspresi.
Dalam putusan ini, sempat ada dissenting opinion atau pendapat berbeda dari satu hakim, yakni hakim konstitusi Arief Hidayat.
Sementara itu, pengajuan permohonan uji materi dilakukan pada 14 November 2022.
Dari enam orang, MK menerima permohonan keberatan dengan sistem proporsional terbuka.
Keenam orang tersebut menghendaki pemilu 2024 menerapkan sistem proporsional tertutup.