BACA JUGA:Lelang Jabatan Sekda Provinsi Bengkulu Segera Dibuka! Pemprov Tunggu SK Pansel
Para pemohon terdiri dari:
1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi);
2. Yuwono Pintadi;
3. Fahrurrozi (Bacaleg 2024);
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan);
5. Riyanto (warga Pekalongan);
6. dan Nono Marijono (warga Depok).
Sebagai kuasa, m ereka memilih pengacara dari kantor hukum Din Law Group.
Dalam penerapan sistem proporsional tertutup, calon anggota legislatif tidak bisa dipilih langsung. Sebab, pemilih hanya dapat mencoblos partai politik.
Dengan begitu, pemilih tidak bisa memilih calon aggota legislatif karena kendali penuh terkait siapa yang duduk di parlemen ditentukan oleh partai politik.
Di sisi lain, dari seluruh partai politik yang ada di DPR, PDIP menjadi satu-satunya yang mendukung sistem proporsional tertutup.
Sedangkan partai politik lainnya memohon agar MK tidak melakukan perubahan sistem pemilu.
BACA JUGA:Mencuri di Rumah Tetangga, Pria di Kota Bengkulu Malah Tergoda dan Nekat Coba Rudapaksa Korban
Partai politik yang mendukung sistem pemilu terbuka menegaskan bahwa sistem pemungutan suara yang digunakan dalam pemilihan umum merupakan kewenangan presiden dan DPR selaku pembuat undang-undang.