Tok! MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu, Begini Keputusan Akhirnya

Kamis 15-06-2023,14:12 WIB
Reporter : Tria
Editor : Wizon Paidi

BACA JUGA:Lelang Jabatan Sekda Provinsi Bengkulu Segera Dibuka! Pemprov Tunggu SK Pansel

Para pemohon terdiri dari:

1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi);

2. Yuwono Pintadi; 

3. Fahrurrozi (Bacaleg 2024);

4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan);

5. Riyanto (warga Pekalongan); 

6. dan Nono Marijono (warga Depok). 

Sebagai kuasa, m ereka memilih pengacara dari kantor hukum Din Law Group.

BACA JUGA:Uhuy Juni Berkah! Bansos PKH 2023 Cair, Alhamdulillah Dapat Dana Hingga Rp3.000.000, Cek Nama Kamu Sekarang

Dalam penerapan sistem proporsional tertutup, calon anggota legislatif tidak bisa dipilih langsung. Sebab, pemilih hanya dapat mencoblos partai politik.

Dengan begitu, pemilih tidak bisa memilih calon aggota legislatif karena kendali penuh terkait siapa yang duduk di parlemen ditentukan oleh partai politik.

Di sisi lain, dari seluruh partai politik yang ada di DPR, PDIP menjadi satu-satunya yang mendukung sistem proporsional tertutup. 

Sedangkan partai politik lainnya memohon agar MK tidak melakukan perubahan sistem pemilu.

BACA JUGA:Mencuri di Rumah Tetangga, Pria di Kota Bengkulu Malah Tergoda dan Nekat Coba Rudapaksa Korban

Partai politik yang mendukung sistem pemilu terbuka menegaskan bahwa sistem pemungutan suara yang digunakan dalam pemilihan umum merupakan kewenangan presiden dan DPR selaku pembuat undang-undang.

Kategori :