Bagi masyarakat yang masuk dalam kategori KPM dan belum menerima dana bansos Rp3.000.000, harap bersabar karena proses pencairan bansos dilakukan secara bertahap.
Bansos PKH senilai Rp3.000.000 ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok setiap KPM.
Lalu siapa yang berhak menerima bansos Rp.3.000.000 selama setahun ini?
Inilah penerima manfaat yang berhak menerima bansos Rp.3.000.000, diantaranya:
1. Anak balita atau anak usia dini sebesar Rp750.000 untuk setiap tahap dengan total Rp3.000.000 per tahunnya.
BACA JUGA:Mencuri di Rumah Tetangga, Pria di Kota Bengkulu Malah Tergoda dan Nekat Coba Rudapaksa Korban
2. Untuk ibu hamil/nifas Rp750.000 untuk setiap tahap dengan total Rp3.000.000 per tahun.
3. Lansia Rp600.000 untuk setap tahap dengan total Rp2.400.000 per tahun.
4. Anak SD (Sekolah Dasar) Rp225.000 untuk setiap tahap dengan total Rp900.000 per tahun.
BACA JUGA:Kisah Hafshah Binti Umar Saat Ditinggal Khunais Bin Hudzafah, Ada Kabar Bahagia Datang?
5. Untuk siswa SMP (Sekola Menengah Pertama) Rp375.000 untuk setiap tahap dengan total Rp1.500.000 per tahun.
6. Untuk siswa SMA/SMK Rp500.000 per tahap dengan total Rp2.000.000 per tahun.
7. Penyandang Disabilitas Rp600.000 per tahap atau total Rp2.400.000 per tahun.
BACA JUGA:Doa Abu Nawas Minta Jodoh, Bisa Jadi Inspirasi Para Jomblo, Tertarik Mencoba?
Setelah mengetahui siapa saja yang masuk ke dalam kriteria penerima bansos PKH Rp3.000.000 bisa langsung mengecek apakah nama Anda masuk dalam daftar penerima bansos atau tidak.