KPU

Tak Kunjung Disahkan, Raperda Penyertaan Modal Pemkab Seluma ke PDAM Akan Dibahas Tahun Depan

Tak Kunjung Disahkan, Raperda Penyertaan Modal Pemkab Seluma ke PDAM Akan Dibahas Tahun Depan

Perda Penyertaan Modal Pemkab Seluma ke PDAM Tirta Seluma Berkah hingga akhir tahun ini belum disahkan. --(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Meskipun sudah direncanakan sejak tahun 2024, Perda Penyertaan Modal Pemkab Seluma ke PDAM Tirta Seluma Berkah hingga akhir tahun ini belum disahkan. 

Menanggapi hal tersebut, DPRD Seluma kembali mengagendakan pemhahasan Perda tersebut bersama dengan empat Raperda lainnya pada tahun 2025 untuk dibahas.

BACA JUGA: Hati-hati Selalu, Terapkan 5 Tips Aman Berkendara Ini Saat Musim Hujan

Pada tahun 2024 ini ada enam Raperda yang dibahas yakni Raperda Tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum PDAM Kabupaten Seluma menjadi Perusahaan Milik Daerah (Perumda), Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Seluma ke dalam modal PDAM, Raperda tentang penyelengaraan penanaman modal, Raperda tentang penghormatan, Perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, dan kemudian yang terakhir yaitu Raperda tentang rencana pembangunan jangka daerah Kabupaten Seluma tahun 2025-2045.

BACA JUGA:Hasil Rekapitulasi Pilgub Bengkulu: Helmi-Mian Unggul di 8 Kabupaten/Kota, Rohidin-Meriani Hanya 2 Kabupaten

Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Seluma, baru menyetujui Raperda RPJPD. 

Hal ini karena anggota DPRD Seluma periode 2019-2024 hanya memiliki waktu untuk membahas satu Perda saja, sementara 5 Perda lainnya akan kembali dilanjutkan di tingkat komisi. 

BACA JUGA:DPMPTSP Kota Bengkulu Terbitkan 1.278 Perizinan Melalui Sistem Digital

Rencananya lima Raperda yang sebelumnya sudah dijadwalkan dibahas tahun ini akan dibahas tahun depan mengingat waktu Bapemperda memilih untuk mulai membahas pada tahun depan.

"Lima Perda sudah di tingkat komisi dan akan kembali dilanjutkan pembahasannya," ujar Kabag Administrasi Hukum Pemkab Seluma Nurpadlia. 

BACA JUGA:Kadis TPHP Provinsi Bengkulu Imbau Kelompok Tani Bentuk Kelembagaan Resmi

Dari enam Raperda yang tersebut, lima Raperda memang belum selesai dibahas di tingkat komisi. 

Hanya Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJD) Kabupaten Seluma tahun 2025-2045 yang dibahas oleh Bapemperda dan sudah disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma melalui paripurna. 

BACA JUGA:Musim Hujan Bikin Petani Karet di Seluma Ngeluh: Produksi Getah Menurun, Pendapatan Berkurang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: