Usia Minimal Jadi 35 Tahun? Begini Syarat Capres dan Cawapres untuk Pilpres 2024 Menurut Undang-undang

Selasa 20-06-2023,12:00 WIB
Reporter : Tria
Editor : Wizon Paidi

12. Terdaftar sebagai Pemilih

13. Mempunyai nomor pokok wajib pajak serta sudah menjalankan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir, dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi

14. Belum pernah memegang jabatan sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 kali masa jabatan pada jabatan yang sama

15. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika

16. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih

17. Berusia minimal 40 tahun

18. Berpendidikan minimal tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sederajat

19. Bukan mantan anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI

20. Memiliki visi, misi, serta program dalam menjalankan pemerintahan negara Republik Indonesia

BACA JUGA:Penjaga Manusia, Apa Malaikat Hafadzah Sama dengan Malaikat Raqib dan Atid? Begini Penjelasannya...

Selain itu, proses pengusulan dan penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden juga diatur dalam Undang-Undang tersebut..

Dejlaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik diwajibkan mengusulkan pasangan capres dan cawapres dalam satu pasangan.

Adapun syarat untuk mengusulkan pasangan capres dan cawapres yakni partai politik atau gabungan partai politik itu wajib mendapat paling tidak 20 persen kursi di DPR atau mendapatkan 25 persen suara sah secara nasional pada pemilihan anggota DPR sebelumnya.

BACA JUGA:Sifat-sifat Malaikat yang Tertulis dalam Al-Quran, Sudah Tahu?

Kemudian, berdasarkan dengan Pasal 223 Ayat (2), partai politik atau gabungan partai politik hanya diperbolehkan mencalonkan satu pasangan calon sesuai dengan mekanisme internal partai politik dan atau melalui musyawarah gabungan partai politik yang dilaksanakan secara terbuka dan demokratis.

Partai politik yang mendaftarkan pasangan calon harus memperoleh persetujuan atau tanda tangan dari ketua umum atau posisi serupa dan sekretaris jenderal atau posisi serupa, serta pasangan calon yang bersangkutan.

Kategori :