Usia Minimal Jadi 35 Tahun? Begini Syarat Capres dan Cawapres untuk Pilpres 2024 Menurut Undang-undang

Selasa 20-06-2023,12:00 WIB
Reporter : Tria
Editor : Wizon Paidi

Syarat Lain Menjadi Capres Dan Cawapres

Bukan hanya batas usia, ada sejumlah syarat lain untuk bisa mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), berikut sejumlah syarat capres dan cawapres 2024:

BACA JUGA:Gantengnya Keterlaluan! Sahabat Nabi Ini Pernah Dijadikan Jelmaan Malaikat Jibril, Seperti Apa Sosoknya?

1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2. Warga Negara Indonesia sejak lahir serta tidak pernah menerima kewarganegaraan lain dengan kemauannya sendiri

3. Suami atau istri dari calon Presiden dan calon Wakil Presiden merupakan Warga Negara Indonesia

4. Tidak pernah mengkhianati negara dan tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi atau pidana berat lainnya

5. Secara rohani dan jasmani mampu melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika

6. Tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

7. Sudah melaporkan kekayaannya ke instansi yang berwenang

8. Tidak memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya dan merugikan keuangan negara

9. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan

10. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela

BACA JUGA:RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu, Gelar Penyuluhan Infeksi Saluran Kemih

11. Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD

Kategori :