2. Bukan pelajar maupun mahasiswa dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.
BACA JUGA:Alhamdulillah Segera Dibuka! Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 55, Cek Syaratnya di Sini
3. Sebagai pencari kerja, pekerja kena PHK, pekerja atau buruh yang butuh meningkatkan kompetensi, misal pekerja atau buruh karena dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, serta bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
BACA JUGA:Ditanya Alasan Masuk Dunia Politik, Aldi Taher: Buat Beli Popok Anak
4. Bukan merupakan pejabat negara, pemimpin dan anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, kepala desa serta perangkat desa, maupun direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD.
5. Belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya.
6. Tidak lebih dua NIK yang menerima Kartu Prakerja dalam satu KK.
Jika sudah memenuhi kriteria yang sesuai dengan persyaratannya, bisa dipastikan kalian akan dinyatakan lolos program kartu prakerja.
BACA JUGA:Banting Setir! Artis-artis Ini Bakal Ikut Nyaleg di Pemilu 2024 Mendatang, Siapa Saja?
Akan tetapi, apabila kalian dinyatakan tidak lolos Kartu Prakerja gelombang 55, kemungkinan masalahnya adalah kuota yang tersedia sudah penuh.
Khusus pendaftar yang lolos akan mendapatkan tanda notifikasi kelolosan melalui SMS, email hingga dashboard prakerja.go.id.
BACA JUGA:Mengenal Pulau Ular, Salah Satu Tempat Paling Mematikan di Dunia Pernah 'Makan' Korban!
Berikut contoh isi notifikasi kelolosan Kartu Prakerja gelombang 55.
“Selamat, (nama kamu) sebagai penerima Kartu Prakerja!”.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Salurkan 17 Ekor Sapi Untuk Idul Adha ke Kabupaten dan Kota