BETVNEWS,- Tim satnarkoba Polres Bengkulu Selatan, berhasil membekuk pria berinisial D-S (28), seorang supir travel warga Desa Selika II, Kabupaten Kaur. Penangkapan ini dilakukan di simpang tiga tugu rukis, Kota Manna pada senin (3/9) dini hari.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Rudy Purnomo, melalui Kasat Narkoba Iptu Rasi Ginting mengatakan pelaku D-S ditangkap karena terbukti kedapatan membawa 1 paket kecil sabu-sabu yang disimpan didalam bungkus rokok. Ironisnya barang haram tersebut dibawa pelaku saat sedang mengendarai minibus travel Manna-Jambi.
"Penggeledahan disaksikan ketua RT setempat dan penumpang travel tersebut, didapati satu paket kecil sabu yang dibungkus dengan kertas tisu warna putih dan dimasukkan kedalam bungkus rokok yang dibawa oleh supir travel Manna-Jambi," jelasnya.
Sementara itu, pelaku juga diduga positif menggunakan barang haram tersebut dari tes urine yang telah dilakukan pihaknya. Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, D-S terpaksa harus merasakan dinginnya sel tahanan Polres Bengkulu Selatan dan dijerat pasal 112 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(Ade Bewok)