Tata cara pembagian daging kurban menurut hukum Islam adalah sebagai berikut.
Tata cara pembagian daging kurban menurut hukum islam
1. Daging kurban boleh disimpan dulu
Disebutkan dalam hadits, bahwa diperbolehkan menyimpan daging kurban sebelum dibagikan kepada yang membutuhkan. Bunyi hadits tersebut adalah sebagai berikut.
"Dulu aku melarangmu mengunjungi makam, tapi sekarang kamu boleh mengunjunginya, dan aku melarangmu makan daging kurban yang berumur lebih dari tiga hari, tapi sekarang kamu bisa menyimpannya selama yang kamu inginkan. Aku melarangmu menggunakan nabidh, namun sekarang kamu boleh meminumnya asal tidak memabukkan." (HR Imam Muslim).
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Siapkan 8 Ekor Sapi Kurban Idul Adha 2023
2. Pembagian daging kurban tidak harus dilakukan pada saat Idul Adha
Dalam hadits di atas, Rasulullah SAW membolehkan daging kurban disimpan lebih dari 3 hari.
Merujuk pada hadits ini, daging kurban tidak harus dibagikan bertepatan dengan hari raya Idul Adha.
Pembagian daging kurban bisa diatur, sehingga tidak harus buru-buru dibagikan segera setelah penyembelihan.
Namun, penangguhan pembagian daging kurban harus benar-benar memperhatikan kemaslahatan dan kebutuhan masyarakat.
BACA JUGA:Pastikan Hewan Kurban Layak Disembelih, Dinas Pertanian Seluma Rutin Cek Kesehatan
3. Pembagian daging kurban hingga hari tasyrik
Pembagian daging kurban bisa dilaksanakan sampai matahari terbenam pada hari tasyrik yakni tanggal 13 Dzulhujjah, dengan ketentuan mengutamakan kepentingan umat.
Pastikan penerima daging kurban adalah benar-benar orang yang berhak menerimanya.
Waktu pembagian daging kurban disebutkan dalam hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi sebagai berikut.