Tata Cara Pembagian Daging Kurban Sesuai Hukum Islam, Ternyata Tidak Harus Dilakukan Saat Idul Adha!

Rabu 28-06-2023,11:54 WIB
Reporter : Tria
Editor : Wizon Paidi

Diceritakan Salama bin Al-Aqua', Rasulullah SAW mengatakan: "Siapa saja yang menyembelih hewan qurban tidak seharusnya menyimpan daging setelah tiga hari." Ketika sampai di tahun berikutnya, orang-orang bertanya, "Ya Rasulullah SAW haruskah kita lakukan seperti tahun kemarin?" Rasulullah SAW berkata, "Makanlah, berikan pada yang membutuhkan, dan simpanlah di tahun itu untuk mereka yang mengalami kesulitan dan ingin kamu tolong." (HR Imam Bukhari).

BACA JUGA:Umat Muslim Wajib Tahu! Ini Adab dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Hukum Islam

4. Sohibul kurban dapat mengambil bagian dari daging kurban

Sohibul kurban atau orang yang berkurban boleh memakan atau mengambil sebagian dari daging kurban. 

Adapun pembagian dagingnya, sohibul kurban dan keluarganya mendapatkan sepertiga bagian.

Kemudian sepertiga sisanya untuk diberikan kepada tetangga dan sahabat, lalu sepertiga lagi untuk diberikan kepada fakir dan miskin. 

Mengenai besaran pembagian daging kurban disebutkan dalam Al Quran surat Al Hajj ayat 36, yang artinya:

"Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur." (QS Al-Hajj: 36).

BACA JUGA:Catat! Begini Pembagian Daging Kurban yang Baik dan Benar Menurut Hukum Islam

Demikian penjelasan mengenai cara pembagian daging kurban menurut hukum Islam yang perlu diketahui oleh umat Islam. Semoga bermanfaat. (*)

Baca dan Cari Artikel Lainnya di  Google News

 
Tags : #muslim #islam #idul adha 2023 #hukum islam
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini