Pemerintah akan menyalurkan bansos BPNT dan PKH kepada 20 juta penerima manfaat (KPM) miskin dan rentan miskin di seluruh wilayah Indonesia.
Pastikan penerima manfaat memenuhi kriteria dan persyaratan untuk mendapatkan dana bantuan bansos BPNT dan PKH 2023.
Berikut persyaratannya yang harus dipenuhi untuk mendapatkan 2 bansos reguler ini.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, ditandai dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat.
BACA JUGA:Soal Mutasi, Sekda: Dalam Waktu Dekat Dilakukan
3. Para penerima manfaat (KPM) wajib terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
4. Tidak memiliki dan bukan anggota keluarga ASN/PNS, TNI/Polri aktif
Adapun kriteria penerima bansos PKH tahap 3 yang harus diperhatikan jika ingin menerima dana bantuan ini.
Berikut 7 kriteria terbaru dan nominal besaran bantuan, diantaranya:
1. Para ibu hamil, dengan syarat maksimal hamil kedua dalam satu keluarga.
Jika lebih maka dipastikan sudah tidak memenuhi persyaratannya.
Jumlah besaran bantuan yang akan diterima Rp3.000.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.