BACA JUGA:Keuntungan Lolos Rekrutmen PLN Diaspora, Gaji Terendah Pegawainya Rp6.000.000, Tertarik Daftar?
Popo melanjutkan, penemu ponsel Android miliknya diduga menyalahgunakan ponsel tersebut.
"Kemungkinan diambil sama orang, dipakai sama orang. Nomor WA aku yang kupakai kemarin itu tetap aktif. Dia pakai seolah-olah itu aku, padahal itu bukan aku lagi yang pegang HP itu sama WA itu," jelasnya.
Namun kenyataannya, berdasarkan hasil penyelidikan Polres Kerinci, ia dinyatakan sengaja merekam video tak senonoh itu sendiri untuk menambah pengikutnya.
BACA JUGA:Pria di Kota Bengkulu Diamankan, Nekat Bobol Kantor D.O Batu Bara Curi Sejumlah Barang
Akibat perbuatannya itu, Popo terancam hukuman minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
Kemudian, Popo juga dikenakan Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dengan hukuman penjara selama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
AKP Edi Mardi Siswoyo, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kerinci, menyebutkan bahwa Popo dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tersangka dikenakan pasal berlapis karena membuat dan menyebarkan video ke media sosial, terancam di atas 10 tahun kurungan penjara," ungkap AKP Edi dalam konfrensi pers, Senin 3 Juli 2023.
BACA JUGA:Cukup Disayangkan! Sertifikasi Guru Triwulan 2 2023 Tidak Dapat Cair, Ternyata Karena Hal Ini
Sebelumnya, polisi menangkap Popo Barbie di Desa Pendung Mudik, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Jambi pada Sabtu 1 Juli 2023 sekitar pukul 10.00 WIB.
Penangkapan bermula saat polisi mendapat laporan dari masyarakat.
Aksi cabul Popo Barbie sempat menjadi trending topik di Twitter beberapa hari lalu. (*)