Harap Sabar! 6 Kategori TPG Guru Triwulan 2 2023 Terancam Tak Cair, Nomor 3 Benar-benar Tidak Bisa

Kamis 06-07-2023,11:30 WIB
Reporter : Annisa
Editor : Wizon Paidi

Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022 mengenai Juknis Pemberian Tunjangan Guru ASN Provinsi, Kabupaten/Kota, yang ditandatangai oleH Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

BACA JUGA:Auto Senyum! TPG Triwulan 2 2023 Sudah Cair di Wilayah Ini, Tunjangan 3 Kali Gaji Pokok Siap Masuk Rekening

Dalam peraturan tersebut telah ditetapkan, ada enam kriteria yang akan jadi dasar penolakan atau kenapa tidak memenuhi syarat dalam penerimaan TPG.

Tentunya dengan mengetahui kriteria ini, para guru sertifikasi akan terbantu hingga mengetahui alasan mereka berhak atau tidaknya menerima TPG.

BACA JUGA:Catat! TPG Triwulan 2 2023 Sudah Cair, Ini Syarat yang Perlu Dilengkapi, Harus Ada Sertifikat Pendidik

Adapun kriteria tersebut dapat Anda simak di sini:

1. Telah mencapai batas usia pensiun

Semua pekerja baik guru yang punya serdik, memiliki batas usia pensiun tertentu (sudah ditetapkan).

Apabila ada guru yang telah mencapai batas usia pensiunnya, ini menjadi salah satu alasan kenapa mereka tak dapat menerima TPG lagi.

BACA JUGA:Siap-siap Masuk Rekening! TPG Triwulan 2 2023 di Wilayah Ini Sudah Cair, Cek Segera

Tujuannya hal ini akan diberikan kepada generasi yang lebih muda.

2. Memilih mengundurkan diri atas permintaan sendiri

Salah satu kriteria lainnya yakni jika guru sertifikasi dengan sukarela mengundurkan diri atas kemauan sendiri, mereka tak akan menerima TPG lagi.

BACA JUGA:Juli Berkah! Kapan TPG Triwulan 2 2023 Cair? Ini Tahapan hingga Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru

Keputusan tersebut tentunya menjadi dasar diri sendiri yang memiliki alasan tertentu atau menjalani karir yang berbeda.

3. Meninggal dunia

Kategori :