Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022 mengenai Juknis Pemberian Tunjangan Guru ASN Provinsi, Kabupaten/Kota, yang ditandatangai oleH Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Dalam peraturan tersebut telah ditetapkan, ada enam kriteria yang akan jadi dasar penolakan atau kenapa tidak memenuhi syarat dalam penerimaan TPG.
Tentunya dengan mengetahui kriteria ini, para guru sertifikasi akan terbantu hingga mengetahui alasan mereka berhak atau tidaknya menerima TPG.
Adapun kriteria tersebut dapat Anda simak di sini:
1. Telah mencapai batas usia pensiun
Semua pekerja baik guru yang punya serdik, memiliki batas usia pensiun tertentu (sudah ditetapkan).
Apabila ada guru yang telah mencapai batas usia pensiunnya, ini menjadi salah satu alasan kenapa mereka tak dapat menerima TPG lagi.
BACA JUGA:Siap-siap Masuk Rekening! TPG Triwulan 2 2023 di Wilayah Ini Sudah Cair, Cek Segera
Tujuannya hal ini akan diberikan kepada generasi yang lebih muda.
2. Memilih mengundurkan diri atas permintaan sendiri
Salah satu kriteria lainnya yakni jika guru sertifikasi dengan sukarela mengundurkan diri atas kemauan sendiri, mereka tak akan menerima TPG lagi.
Keputusan tersebut tentunya menjadi dasar diri sendiri yang memiliki alasan tertentu atau menjalani karir yang berbeda.
3. Meninggal dunia