- Melakukan input atau pembaruan data
- Validasi dan menetapkan penerima tunjangannya
- Melakkukan pembayaran
- Tunjangan diterima oleh guru
Sesuai peraturan di atas, setiap guru yang telah memenuhi persyaratan menjadi penerima tunjangan sertifikasi dapat menginput atau melakukan pembaruan data di Dapodik.
Besaran TPG triwulan 2
BACA JUGA:Harap Sabar! 6 Kategori TPG Guru Triwulan 2 2023 Terancam Tak Cair, Nomor 3 Benar-benar Tidak Bisa
TPG menjadi salah satu komponen untuk mensejahterahkan para guru. Berdasarkan pasal 4 PP no. 41 Tahun 2009, guru PNS bersertifikat menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok.
Pemerintah menyediakan TPG per bulan. Tapi pencairan TPG dilakukan setiap 3 bulan sekali.
Sehingga guru akan menerima TPG sebanyak 3 kali gaji pokok atau sekita Rp6 juta sekali menerima.
Kemdikbud telah menetapkan jadwal pencairan tunjangan untuk sertifikasi guru.
Pada bulan Juli sudah masuk pencairan TPG triwulan 2 yang akan diberikan kepada guru.
Adapun jadwal penyaluran TPG telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022.
BACA JUGA:Segera Cek Rekening! Ini Jadwal TPG Triwulan 2 2023, Daerahmu Sudah Cair?
1. Pemberian TPG triwulan I dilakukan pada bulan Maret mengacu pada sinkronisasi data di bulan Februari.