BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Mukomuko, bersama Satuan Kepolisian Resort (Polres) Mukomuko Jumat sore sekitar pukul 18.00 WIB kembali melakukan penertiban terhadap usaha panti pijat dan karaoke.
BACA JUGA:1 Jemaah Haji Lansia Asal Kabupaten Benteng, Meninggal dunia di Mekah
Untuk penertiban ini merupakan tindaklanjut dari surat edaran tanggal 16 Juni 2023, Satpol-PP Nomor 331.1/187/D.7/VI/2023 tentang pemberitahuan dan peringatan pemilik usaha panti pijat.
BACA JUGA:Elak Minibus, Mobil Pria Asal Kaur Terbalik di Babatan Sukaraja
Pada Tahun 2023 ini Satpol PP sudah lebih 10 kali melakukan penertiban kepada usaha panti pijat dan mess atau kosan LC.
Hasilnya, dalam Razia ini terjaring Enam orang pekerja Panti Pijat dan Dua orang Pemandu Lagu (PL) di Kelurahan Koto Jaya Kecamatan Kota Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Edukasi Safety Riding di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bengkulu
Disampaikan Kepala Dinas Satpol PP Mukomuko Suryanto bahwa penertiban ini telah sesuai dengan amanat dari Peraturan Daerah Mukomuko Nomor 10 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat, dan juga kita telah berulang kali melakukan penertiban serupa, tujuannya untuk mendata tenaga terapi yang sudah memiliki sertifikat ahli terapis.
BACA JUGA:Honorer Dihapuskan November Tahun 2023, Jadi PNS Part Time, Gaji Terendah Rp2.000.000 Per Bulan
“Dalam penertiban kali ini ada 4 terapis yang memiliki sertifikat tersebut, namun hanya satu yang memiliki sertifikat ber cap yang dikeluarkan oleh lembaga resmi, selebihnya sertifikat yang dimiliki masih diragukan keabsahannya,” jelas Kadis.
BACA JUGA:Alhamdulillah! Dapat Rp400.000, Bansos BPNT Tahap 3 Cair Via ATM, Cek Tanggal dan Nama Kamu Sekarang
Untuk selanjutnya nanti pihak Satpol-PP akan menelusuri mengenai kebenaran sertifikat yang dikeluarkan.
BACA JUGA:Gaji PNS 2023 Naik, Tapi Bukan Bulan Agustus 2023! Alasannya Karena Ini
Ditakutkan nantinya ada sertifikat yang ditunjuk tenaga terapi adalah sertifikat palsu, sehingga akan cari kebenarannya.
Dalam penertiban ini, untuk pendataan tenaga terapi yang belum memeriksa kesehatan. Untuk memastikan tenaga terapi tidak menularkan penyakit ke masyarakat.