BACA JUGA:Honorer Dihapus November 2023, Ganti Jadi PNS Part Time! Ternyata Segini Gajinya
Isu yang berkembang dimasyarakat, tempat usaha ini merupakan tempat prostitusi yang berkedok panti pijat. Sehingga ditakutkan tenaga terapi terkena penyakit Virus (HIV). Karena sebelumnya Satpol-PP pernah menemukan tenaga terapi yang terkena penyakit HIV.
Selain itu Pendataan pada tenaga terapi dan pemberian surat peringatan pertama atau SP1 bagi yang tidak memiliki sertifikat.
BACA JUGA:Cair Via Pos, Alhamdulillah Bansos BPNT Tahap 3 Dapat Rp600.000, Cek Jadwal dan Tanggalnya Disini
Satpol-PP akan turun kelapangan satu kali seminggu untuk menertibkan usaha panti pijat, jika samapai pada surat peringatan ketiga masih juga tidak memiliki sertifikat, pekerja panti pijat ini kita akan pulangkan ke daerah asalnya. (jemiand)