Tenaga Honorer Batal Kena PHK Massal, Bakal Diganti Jadi PPPK Part Time, Apa Perbedaan Keduanya?

Senin 10-07-2023,15:00 WIB
Reporter : Tria
Editor : Wizon Paidi

BETVNEWS - Tenaga Honorer Bakal Diganti Menjadi PPPK Part Time, Apa Perbedaan Keduanya?

Di tengah aturan penghapusan tenaga honorer yang kemudian terancam terkena PHK massal, pemerintah berencana menambah unsur baru dalam status aparatur sipil negara (ASN). Sebelumnya, ada 2 unsur dalam ASN yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, saat ini akan ada penambahan unsur baru ASN yakni PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.

Rencananya, PPPK Part Time ini akan dijadikan solusi sebagai pengganti pegawai honorer yang terancam akan terkena PHK massal.

Dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara(RUU ASN turut) juga akan dibahas mengenai wacana penggantian sistem tenaga honorer.

BACA JUGA:Tenaga Honorer Dihapuskan, Diganti Jadi PPPK Part Time, Berapa Gajinya?

Wacana penggantian sistem tenaga honorer dengan PPPK Part Time diketahui datang dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui RUU ASN. 

Perubahan tersebut direncanakan akan berlaku efektif pada 28 November 2023 mendatang.

Publik lantas dibuat bingung dengan makna sebenarnya PPPK Part Time tersebut.

Apa itu PPPK Part Time?

PPPK Part Time merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja paruh waktu.

Lain halnya dengan ASN yang bekerja selama delapan jam atau secara penuh waktu, maka PPPK Part Time hanya bekerja selama separuhnya yakni empat jam per harinya.

BACA JUGA:PPPK Part Time Muncul Jadi Unsur Baru ASN, Gajinya Sama dengan PPPK Full Time? Cek Perbandingannya!

Alex Denni Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, menyebutkan PPPK Part Time dicanangkan sebagai solusi atas pembengkakan tenaga non-ASN di seluruh Indonesia, yakni mencapai 2,3 juta orang.

Seharusnya solusi untuk menghentikan jumlah tenaga non-ASN yang makin lama makin meningkat yakni UU Nomor 5/2014 dan PP Nomor 49/2018.

Kategori :