Tidak seperti tenaga honorer selama ini di kantor pemerintah baik pusat maupun daerah, PPPK Part Time tidak harus seharian bekerja di kantor.
Karena jam kerja lebih fleksibel, maka sistem penggajinya juga memiliki perbedaan. Gaji PPPK Part Time akan disesuaikan dengan jam kerjanya.
Dengan adanya PPPK part time ini, diharapkan 2,3 juta tenaga honorer yang pada akhir tahun ini akan terdampak penghapusan status, tidak akan terkena PHK massal.
Selain itu, mereka juga tidak mengalami pengurangan pendapatan, serta tidak menambah beban anggaran karena tidak harus dilantik jadi PNS.
BACA JUGA:Honorer Dihapus November 2023, Diganti Jadi PPPK Paruh Waktu! Ternyata Segini Gajinya
Kendati belum diketahui pasti tugas, fungsi dan gaji PPPK paruh waktu namun berdasarkan aturan besaran gaji honorer di seluruh Indonesia telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022, gaji honorer berkisar Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta.
Besaran gaji honorer tertinggi di DKI Jakarta sebesar Rp 5,61 juta dan untuk pramubakti, gaji tertinggi berada di Papua sebesar Rp4,18 juta.
Berikut rincian gaji pegawai honorer dan tunjangan yang diterima di seluruh Indonesia:
BACA JUGA:Mana yang Lebih Besar? Cek Segera Perbandingan Gaji PNS dan PPPK, Ternyata Segini!
-Aceh: Rp 4.020.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.654.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
-Sumatera Utara: Rp 3.247.000 (satpam atau sopir) dan Rp 2.952.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
-Riau: Rp 3.741.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.401.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
-Kepulauan Riau: Rp 3.984.000 (gaji honorer satpam atau sopir) dan Rp 3.622.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
-Jambi: Rp 3.389.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.081.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
-Sumatera Selatan: Rp 3.931.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.574.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
-Sumatera Selatan: Rp 3.931.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.574.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).