Guru Auto Senyum! Ini Syarat Pencairan TPG Triwulan 2 2023, Daerahmu Sudah Cair?

Senin 10-07-2023,22:15 WIB
Reporter : Annisa
Editor : Wizon Paidi

36. Bali Kemenag

37. Cirebon Kemenag

Jadwal penyaluran TPG

Adapun jadwal penyaluran TPG telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022.

BACA JUGA:Lebih Menjanjikan Mana, Jadi Pegawai BUMN atau PNS? Cek Perbandingannya Disini!

1. Pemberian TPG triwulan I dilakukan pada bulan Maret mengacu pada sinkronisasi data di bulan Februari.

2. Pemberian TPG triwulan II dilakukan pada bulan Juni mengacu pada sinkronisasi data di bulan Mei.

3. Pemberian TPG triwulan III dilakukan pada bulan September mengacu pada sinkronisasi di bulan Agustus.

4. Pemberian TPG triwulan IV dilakukan pada bulan November mengacu pada sinkronisasi data di bulan Oktober.

BACA JUGA:Daftar Lengkap Gaji PNS Part Time dan PNS 2023, Segini Perbandingannya

Sebagaimana bulan Juli sudah masuk pencairan TPG Triwulan 2 yang akan diberikan kepada guru sertifikasi.

Syarat TPG Triwulan 2

Adapun syarat bagi guru agar mendapat TPG bisa melengkapi beberapa hal berikut ini:

1. Memiliki sertifikat Pendidik.

2. Status guru sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian (dalam hal ini khusus bagi Kemdikbud Ristek)

3. Seorang guru yang mengajar di satuan pendidikan yang telah tercatat pada Dapodik

Kategori :