Guru Auto Senyum! Ini Syarat Pencairan TPG Triwulan 2 2023, Daerahmu Sudah Cair?

Senin 10-07-2023,22:15 WIB
Reporter : Annisa
Editor : Wizon Paidi

2. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.

3. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, mengundurkan diri atas kemauan sendiri.

BACA JUGA:Kapan Pencairan TPG Triwulan 2 2023? Daerah Ini Sudah Cair, Segera Cek Rekening! Guru Auto Langsung Senyum

4. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, tenaga pendidik tersebut mencapai batas usia pensiun.

5. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas sekolah.

6. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, mendapat tugas belajar.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Wilayah Ini Cair, Segera Cek TPG Triwulan 2 2023, Apakah Sudah Masuk Rekening?

7. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, tenaga pendidik terkait meninggal dunia.

Sementara itu, Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 14 Pasal 2 Tahun 2005, maka TPG akan meluncur menjadi hak seluruh guru setelah mendapat nomor registrasi guru dari departemen.

Beberapa daerah di bawah naungan Kemendikbud dan Kemenag yang telah membayar tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 tahun 2023, adalah sebagai berikut.

BACA JUGA:PNS Auto Girang! Tunjangan untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Cair, Segera Cek Rekening

1. Binjai SD

2. Kutai Timur

3. Malang

4. Tulang Bawang Lampung

5. Jambi

Kategori :