Diketahui, PIP sudah dibagikan kepada 6,7 penerima dan masih terus berlanjut untuk dicairkan sampai akhir tahun 2023.
Kemdikbud kembali mengalokasikan dana bagi 17,9 juta siswa di seluruh wilayah Indonesia, baik dari jenjang SD, SMP hingga SMA sederajat.
BACA JUGA:Auto Masuk Rekening! TPG Triwulan 2 2023 Cair, Sudah Cek Daerahmu?
Besaran nominal bansos PIP 2023 yang akan diterima oleh masing-masing jenjang pendidikan, yaitu siswa SD/Sederajat sebesar Rp450.000, siswa SMP/Sederajat sebesar Rp750.000, siswa SMA/SMK sebesar Rp1.000.000.
Penyaluran bansos PIP akan dijalankan dalam tiga tahapan, yakni:
Tahap 1 di bulan Januari-April
BACA JUGA:Mengenal Tradisi Jepang, Ini yang Perlu Diperhatikan Saat 'Nyotaimori', Apa Itu?
Tahap 2 pada Mei-September
Tahap 3 pada Oktober-Desember
3. PIP Kementerian Agama
Bagi para peserta didik yang di bawah naungan kementerian Agama seperti MI, MTS dan MA juga akan mendapatkan dana bansos seperti halnya PIP Kemendikbud Ristek yang harus digunakan untuk menunjang proses pembelajaran.
BACA JUGA:Bakal Diganti Jadi PPPK Part Time, Ternyata Segini Gaji Tenaga Honorer di Seluruh Indonesia
4. KIS (Kartu Indonesia Sehat)
Seperti di tahun 2022 pemerintah juga akan memberikan bantuan kepada para pemilik KIS untuk diberikan bantuan berupa iuran BPJS kesehatan setiap bulannya.
BACA JUGA:Daftar Lengkap Gaji PPPK Full Time 2023, Beda dengan PPPK Part Time!
Adapun ketentuan dan persyaratan calon penerima bansos adalah warga negara yang terdata tidak mampu.