dempo

Daftar Lengkap Gaji PPPK Full Time 2023, Beda dengan PPPK Part Time!

Daftar Lengkap Gaji PPPK Full Time 2023, Beda dengan PPPK Part Time!

Gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BETVNEWS - Belakangan ini, PPPK Paruh Waktu atau PNS Part Time menjadi topik pembicaraan, khususnya di kalangan pegawai honorer.

Terlebih, saat ini Pemerintah dan Komisi II DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pembahasan tersebut untuk memuat status baru ASN yakni PNS dan PPPK, menjadi tiga unsur, yaitu PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu (part time).

PPPK part time adalah pekerja paruh waktu yang hadir untuk mengakomodir pegawai honorer yang akan segera dihapus pada 28 November 2023.

Sehingga bisa menjadi opsi agar tidak ada PHK massal sekitar 2,3 juta honorer ataupun pembengkakan anggaran.

BACA JUGA:Ternyata Ini Perbedaan PPPK Part Time dan Honorer, Jam Kerja dan Gaji Beda? Simak Rinciannya

PNS Part Time akan bekerja dengan jam kerja, yang lebih singkat dari biasanya. Jika biasanya 8 jam per hari, PNS part time akan bekerja selama 4 jam saja.

Sementara itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang mengisi jabatan di berbagai instansi atau lembaga pemerintahan dengan perjanjian kerja. 

Tentunya PPPK dan PPPK Part Time memiliki sejumlah perbedaaan, salah satunya adalah gaji.

Kendati belum diketahui pasti tugas, fungsi dan gaji PPPK namun berdasarkan aturan besaran gaji honorer di seluruh Indonesia telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022, gaji honorer berkisar Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta.

Besaran gaji honorer tertinggi di DKI Jakarta sebesar Rp 5,61 juta dan  untuk pramubakti, gaji tertinggi berada di Papua sebesar Rp4,18 juta.

BACA JUGA:Bakal Jadi Pengganti Tenaga Non-ASN, Segini Gaji PPPK Part Time, Lebih Besar dari Honorer?

Sementara gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020.

PPPK adalah pegawai yang mengisi jabatan di berbagai instansi atau lembaga pemerintahan dengan perjanjian kerja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: