BACA JUGA:Bikin SIM di Jepang Tidak Segampang di Indonesia! Biayanya Pun Mahal Hampir Rp40 Juta
Jadi bagi KPM yang ingin menjadi peserta bansos PKH 2023, maka pastikan terlebih dahulu sudah memenuhi kriterianya.
Adapun 7 kriteria penerima bansos PKH 2023 beserta dengan nominal besaran bantuan, diantaranya:
BACA JUGA:Full Senyum! Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan Segini, Cek Syarat dan Ketentuan yang Berlaku
1. Kategori ibu hamil, dengan syarat tanggungan ibu hamil tidak lebih dari 2 anak dalam satu keluarga.
Jika lebih maka dipastikan sudah tidak memenuhi persyaratannya.
Jumlah besaran bantuan yang akan diterima Rp3.000.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.
BACA JUGA:Mengerikan! Tradisi di Suku Miao, Rambut Orang Mati Disimpan dan Dijadikan Konde Wanita
2. Kategori anak balita dan usia dini, dengan syarat tanggungan maksimal ialah 2 anak dalam satu keluarga.
Jumlah besaran bantuan yang akan diterima Rp3.000.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.
3. Kategori pelajar Sekolah Dasar (SD), dengan syarat maksimal hanya 1 anak dalam keluarga yang menerima bantuan.
BACA JUGA:Kapan Bansos BPNT dan PKH Tahap 3 Cair? Intip Jadwalnya! Dapat Bantuan Hingga Rp3.000.000
Besaran bantuan yang akan diterima Rp900.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.
4. Kategori pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), dengan syarat maksimal 1 anak dalam keluarga yang menerima bantuan.
Besaran bantuan yang akan diterima Rp1.500.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.