4. Punya NRG (Nomor Registrasi Guru) yang telah terbit dari Kemdikbud Ristek
BACA JUGA:Alhamdulillah! Guru Non Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan, Cek Segera Apakah Sudah Cair?
5. Guru yang menjalankan tugas atau membimbing murid di satuan pendidik berdasarkan peruntukan Sertifikat Pendidik yang kemudian dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
6. Masih memiliki beban kerja guru sesuai ketentuan perundang-undangan.
7. Seorang guru yang wajib mempunyai penilaian minimal 'baik'.
8. Seorang pengajar yang memiliki jumlah peserta didik dalam satu kelompok belajar, sebagai syarat yang sudah disesuaikan bentuk satuan pendidikannya.
9. Tidak bekerja menjadi pegawai tetap di suatu instansi lain.
BACA JUGA:Lebih Menjanjikan Mana, Jadi Pegawai BUMN atau PNS? Cek Perbandingannya Disini!
Nah, inilah informasi tentang guru sertifikasi triwulan 2. Jangan lupa ikuti perkembangan pencairan TPG di triwulan 2 2023. Semoga informasi ini bisa bermanfaat.
(*)
Baca dan cari artikel lainnya di Google News