7. Seorang guru setidaknya mempunyai hasil penilaian minimal 'baik'.
BACA JUGA:PNS Auto Girang! Tunjangan untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Cair, Segera Cek Rekening
8. Seorang pengajar yang memiliki jumlah peserta didik dalam satu kelompok belajar, dan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan khusus guru.
9. Tidak bekerja menjadi pegawai tetap di suatu instansi lain.
Alasan beberapa daerah belum cair, bisa saja salah satunya karena ada perbedaan waktu pencairan TPG yang dilakukan pemerintah masing-masing daerah.
Inilah informasi tentang kriteria penerima TPG Triwulan 2 2023.
Jangan lupa ikuti perkembangan pencairan TPG di triwulan 2 2023. Semoga informasi ini bisa bermanfaat.(*)
Baca dan cari artikel lainnya di Google News