Nah, sebelum mengetahui kriteria penerima tunjangan profesi guru, Anda bisa simak jadwal pencairan TPG berikut.
Sebagaimana jadwal penyaluran TPG telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022.
1. Pemberian TPG triwulan I dilakukan pada bulan Maret mengacu pada sinkronisasi data pada bulan Februari.
BACA JUGA:Kapan TPG Triwulan 1 dan 2 2023 Cair? Ini Syarat Kelengkapannya, Guru Auto Senyum
2. Pemberian TPG triwulan II dilakukan pada bulan Juni mengacu pada sinkronisasi data pada bulan Mei.
3. Pemberian TPG triwulan III dilakukan pada bulan September mengacu pada sinkronisasi data pada bulan Agustus.
4. Pemberian TPG triwulan IV dilakukan pada bulan November mengacu pada sinkronisasi data pada bulan Oktober.
Selanjutnya, Anda dapat mengetahui kriteria penerima tunjangan profesi guru, setidaknya memenuhi 9 hal berikut ini:
1. Punya sertifikat pendidik.
2. Status guru sebagai CPNSD atau PNSD
3. Seorang guru yang mengajar di satuan pendidikan yang telah tercatat pada Dapodik di bawah naungan Kementerian
4. Punya NRG (Nomor Registrasi Guru) yang telah terbit dari Kemdikbud Ristek
BACA JUGA:Auto Girang! Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan, Cek Syarat dan Jadwalnya, Apakah Sudah Cair?
5. Guru tersebut aktif menjalankan tugas mengajar atau membimbing murid menjadi guru bimbingan konseling atau guru teknologi dan komunikasi di satuan pendidik berdasarkan peruntukan sertifikat pendidik yang kemudian dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
6. Masih memiliki beban kerja guru sesuai ketentuan perundang-undangan.