2 Uang Rupiah Ini Ternyata Nggak Laku Lagi, Sudah Ditarik Bank Indonesia

Senin 17-07-2023,17:38 WIB
Editor : Ria Sofyan

BETVNEWS - Bank Indonesia sudah mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran.

BACA JUGA:Ditutup Malam Ini! Buruan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 57, Cek Syarat dan Tata Caranya

Hal tersebut diketahui berdasarkan penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022.

BACA JUGA:Budaya Minum Teh di Jepang, Jadi Tradisi Unik yang Punya Filosofi

Adapun uang rupiah khusus yang dicabut dan ditarik dari peredaran yaitu:

1. Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000

2. Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000.

BACA JUGA:8 Suku Manusia Kerdil, Ternyata di Bengkulu Juga Ada

Sehingga kepada masyarakat yang memiliki uang tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat langsung menurkankan di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 hingga 30 Agustus 2032.

BACA JUGA:Tembok Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara 'Dicoret-coret' Pelajar

Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI.

BACA JUGA:Alhamdulillah! Bansos BPNT dan PKH 2023 Cair Juli, Cek Nama Kamu Sekarang, Besaran Bantuan Hingga Rp3.000.000

Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan Uang Rupiah, yaitu:

- Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan,

- Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. 

Kategori :