BETVNEWS - Bank Indonesia sudah mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran.
BACA JUGA:Ditutup Malam Ini! Buruan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 57, Cek Syarat dan Tata Caranya
Hal tersebut diketahui berdasarkan penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022.
BACA JUGA:Budaya Minum Teh di Jepang, Jadi Tradisi Unik yang Punya Filosofi
Adapun uang rupiah khusus yang dicabut dan ditarik dari peredaran yaitu:
1. Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000
2. Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000.
BACA JUGA:8 Suku Manusia Kerdil, Ternyata di Bengkulu Juga Ada
Sehingga kepada masyarakat yang memiliki uang tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat langsung menurkankan di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 hingga 30 Agustus 2032.
BACA JUGA:Tembok Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara 'Dicoret-coret' Pelajar
Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI.
Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan Uang Rupiah, yaitu:
- Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan,
- Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.