Guru Makin Girang! Tunjangan Sudah Cair? Ada Syarat Pencairan TPG Triwulan 2 2023, Segera Siapkan

Senin 17-07-2023,23:44 WIB
Reporter : Annisa
Editor : Wizon Paidi
Guru Makin Girang! Tunjangan Sudah Cair? Ada Syarat Pencairan TPG Triwulan 2 2023, Segera Siapkan

 BACA JUGA:Kabar Gembira! TPG Triwulan 1 dan 2 Cair di Wilayah Ini, Apakah Sudah Masuk Rekening?

Namun yang dalam regulasi tersebut diatur pula guru bisa dihentikan menerima TPG jika masuk kategori di bawah ini:

1. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, meninggalkan tugas mengajar tanpa surat tugas dari pejabat berwenang.

2. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:TPG Triwulan 2 2023 Cair, Tunjangan 3 Kali Gaji Pokok Siap Masuk Rekening, Segera Cek

3. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, mengundurkan diri atas kemauan sendiri.

4. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, tenaga pendidik tersebut mencapai batas usia pensiun.

5. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas sekolah.

BACA JUGA:Cek Proses Pencairan TPG Triwulan 2 2023, Segini Nominal yang Diterima! Guru Auto Senyum

6. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, mendapat tugas belajar.

7. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, tenaga pendidik terkait meninggal dunia.

Sementara itu, Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 14 Pasal 2 Tahun 2005, maka TPG akan meluncur menjadi hak seluruh guru setelah mendapat nomor registrasi guru dari departemen.

BACA JUGA:Selamat, Guru dengan Kriteria Ini Dapat TPG Triwulan 2 2023, Daerahmu Sudah Cair?

Berikut persyaratan yang perlu disiapkan bagi para guru sertifikasi yang daerahnya sudah cair:

1. SPTJM penerima tunjangan profesi guru ASN yang sudah menyatakan kebenaran dokumen dan presensi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku disertai materai Rp10 ribu.

2. Bukti SPTJM dan lampiran surat pernyataan kepala sekolah.

Kategori :