Kenaikan gaji itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Terakhir kali gaji PNS mendapatkan kenaikan yakni pada 2019. Kala itu, pemerintah menetapkan kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri hanya sebanyak lima persen.
BACA JUGA:PNS Full Senyum! Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Tunjangan, Segera Cek Rekening
Saat ini Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menyelesaikan rancanangan besaran kenaikan gaji tersebut, termasuk untuk pensiunan tahun 2024.
Kendati begitu, Sri Mulyani Menteri Keuangan mengungkapkan, kenaikan gaji tersebut baru bisa dinikmati PNS, TNI dan Polri pada tahun 2024.
Penetapan kenaikan gaji setiap PNS menurut Sri Mulyani, akan langsung diumumkan Presiden di bulan 16 Agustus 2023 mendatang.
Lantas, berapakah sebenarnya gaji PNS saat ini?
BACA JUGA:Segera Dibuka! Begini Cara Registrasi Akun SSCASN untuk Daftar CPNS 2023
Berikut ini tabel besaran gaji PNS terbaru 2023 di seluruh Indonesia berdasarkan dengan PP Nomor 15 tahun 2019:
1. Gaji Pokok PNS Golongan I
- Gaji pokok PNS golongan IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800.
- Gaji pokok PNS golongan IB: Rp1.704.500 - Rp2.474.900.
- Gaji pokok PNS golongan IC: Rp1.776.600 - Rp2.557.500.
- Gaji pokok PNS golongan ID: Rp1.851.800 - Rp2.686.500.
2. Gaji Pokok PNS Golongan II
- Gaji pokok PNS golongan IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600.
- Gaji pokok PNS golongan IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300.
- Gaji pokok PNS golongan IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000.
- Gaji pokok PNS golongan IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000.
BACA JUGA:Persaingan Bakal Berlangsung Ketat, Inilah 5 Tips Lolos CPNS 2023, Apa Saja?
3. Gaji Pokok PNS Golongan III
- Gaji pokok PNS golongan IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- Gaji pokok PNS golongan IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- Gaji pokok PNS golongan IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- Gaji pokok PNS golongan IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
4. Gaji Pokok PNS Golongan IV
- Gaji pokok PNS golongan IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- Gaji pokok PNS golongan IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Gaji pokok PNS golongan IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Gaji pokok PNS golongan IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- Gaji pokok PNS golongan IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
BACA JUGA:CPNS 2023 Dinanti Banyak Orang, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan PNS
Tunjangan PNS