Berikut adalah beberapa jenis tunjangan yang diberikan kepada PNS:
1. Tunjangan uang makan
Tunjangan uang makan untuk memenuhi kebutuhan makan selama menjalankan tugas dinas. Besarannya bervariasi berdasarkan golongan, sebagai berikut:
- PNS golongan I dan II Rp35.000
- PNS golongan III Rp37.000
- PNS golongan IV Rp41.000
BACA JUGA:Masya Allah! Inilah Doa Agar Lulus CPNS 2023 yang Bisa Diamalkan Umat Islam
2. Tunjangan uang lembur
Tunjangan uang lembur diberikan ketika PNS bekerja di luar jam kerja normal. Besarannya bervariasi berdasarkan golongan, sebagai berikut:
- Uang lembur PNS golongan I Rp18.000
- Uang lembur PNS golongan II Rp24.000
- Uang lembur PNS golongan III Rp30.000
- Uang lembur PNS golongan IV Rp 36.000
3. Tunjangan satuan penambah daya tahan tubuh
Tunjangan satuan penambah daya tahan tubuh diberikan kepada PNS untuk menambah daya tahan tubuh bagi yang bertugas di daerah tertentu. Tunjangan ini sebesar Rp19.000 hingga Rp25.000.
BACA JUGA:Mau Daftar CPNS 2023? Cek Dulu Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru
4. Tunjangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Tunjangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai diberikan kepada PNS bagi beberapa tingkatan pejabat negara. Besarannya bervariasi sebagai berikut.
- Pejabat Negara Rp14.840.000
- Pejabat Eselon I Rp11.100.000
- Pejabat Eselon II Rp10.990.000
Demikian informasi mengenai gaji PNS terbaru 2023 ini. Dengan gaji dan tunjangan seperti yang tertulis di atas, tidak heran jika CPNS 2023 menjadi momen yang ditunggu oleh sebagian masyarakat agar bisa menjadi seorang PNS. Terlebih dengan adanya isu kenaikan gaji PNS pada tahun 2024, tentunya menjadi motivasi tersendiri bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri pada CPNS 2023 kali ini.
Bagi yang berminat menjadi PNS, maka segera persiapkan diri untuk mengikuti seleksi CPNS 2023 yang akan diadakan September mendatang.
Semoga bermanfaat dan semoga beruntung. (*)