Sudah Terima Tunjangan? TPG Triwulan 2 2023 di Daerah Ini Cair, Cek Jadwalnya!

Rabu 19-07-2023,23:00 WIB
Reporter : Annisa
Editor : Wizon Paidi

Namun yang dalam regulasi tersebut diatur pula guru bisa dihentikan menerima TPG jika masuk kategori di bawah ini:

BACA JUGA:Alhamdulillah Cair! Ini Syarat Pencairan TPG Triwulan 2 2023, Salah Satunya Punya Sertifikat Pendidik

1. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, meninggalkan tugas mengajar tanpa surat tugas dari pejabat berwenang.

2. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.

3. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, mengundurkan diri atas kemauan sendiri.

4. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, tenaga pendidik tersebut mencapai batas usia pensiun.

BACA JUGA:Guru Wajib Tahu! TPG Triwulan 2 2023 Tidak Akan Cair, Segera Cek Apakah Daerahmu Sudah Terima?

5. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas sekolah.

6. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, mendapat tugas belajar.

7. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, tenaga pendidik terkait meninggal dunia.

Sementara itu, Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 14 Pasal 2 Tahun 2005, maka TPG akan meluncur menjadi hak seluruh guru setelah mendapat nomor registrasi guru dari departemen.

BACA JUGA:Full Senyum! TPG Triwulan 2 2023 di Wilayah Ini Sudah Cair, Segera Cek Rekening

Beberapa daerah di bawah naungan Kemendikbud dan Kemenag yang telah membayar tunjangan sertifikasi guru Triwulan 2 tahun 2023, adalah sebagai berikut.

1. Binjai SD

2. Kutai Timur

3. Malang

Kategori :