Dalam peraturan tersebut telah ditetapkan, ada enam kriteria yang akan jadi dasar penolakan atau kenapa tidak memenuhi syarat dalam penerimaan TPG.
Tentunya dengan mengetahui kriteria ini, para guru sertifikasi akan terbantu hingga mengetahui alasan mereka berhak atau tidaknya menerima TPG.
Berikut kriteria sejumlah guru tidak dapat menerima TPG pada tahun ini, yakni:
1. Telah mencapai batas usia pensiun
Semua pekerja baik guru yang punya serdik, memiliki batas usia pensiun tertentu (sudah ditetapkan).
BACA JUGA:Cek Daftar Wilayah yang Sudah Terima TPG Triwulan 2 2023, Guru Auto Senyum, Kamu Salah Satunya?
Apabila ada guru yang telah mencapai batas usia pensiunnya, ini menjadi salah satu alasan kenapa mereka tak dapat menerima TPG lagi.
Tujuannya hal ini akan diberikan kepada generasi yang lebih muda.
2. Memilih mengundurkan diri atas permintaan sendiri
Salah satu kriteria lainnya yakni jika guru sertifikasi dengan sukarela mengundurkan diri atas kemauan sendiri, mereka tak akan menerima TPG lagi.
Keputusan tersebut tentunya menjadi dasar diri sendiri yang memiliki alasan tertentu atau menjalani karir yang berbeda.
BACA JUGA:Guru Wajib Tahu! TPG Triwulan 2 2023 Tidak Akan Cair, Segera Cek Apakah Daerahmu Sudah Terima?
3. Meninggal dunia
Seorang guru tidak dapat menerima TPG lagi, apabila ia meninggal dunia.
Meskipun cukup tragis, namun peraturan ini perlu untuk diikuti secara saksama.