BETVNEWS - Terdapat sejumlah kriteria tertentu bagi penerima Tunjangan Profesi Guru 2023, sertifikasi guru perlu tahu ini.
Tunjangan Profesi Guru atau disebut juga dengan TPG adalah tunjangan khusus yang diberikan oleh Pemerintah kepada guru dan dosen, dengan memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
BACA JUGA:Auto Cair! TPG Triwulan 2 2023 di Daerah Ini Sudah Terima, Segera Cek Pencairannya
Tentunya perlu untuk mengetahui sejumlah kriteria penerima Tunjangan Profesi Guru 2023, sehingga dapat membantumu untuk mendapatkan TPG.
Sebagaimana TPG menjadi salah satu komponen untuk mensejahterahkan para guru.
Tentu adanya pencairan TPG Triwulan 2 dari pemerintah ini akan membuat guru auto langsung senyum.
BACA JUGA:Kabar Gembira! TPG Triwulan 2 2023 Cair, Intip Tahapan Pencairan Sertifikasi Guru
Dalam hal ini, tunjangan sertifikasi guru Triwulan 2 2023 di beberapa daerah yang berada di bawah naungan Kemendikbud dan Kemenag telah cair.
Tentu saja ini adalah kabar baik bagi para guru, pasalnya hingga kini masih banyak yang menantikan pencairan tunjangan tersebut.
Berikut kriteria penerima Tunjangan Profesi Guru, setidaknya memenuhi 9 hal berikut ini:
BACA JUGA:Full Senyum! TPG dan Tamsil Guru 2023 Kapan Cair? Ini Jadwal Pencairannya, Cek Rekening Segera
1. Punya sertifikat pendidik.
2. Status guru sebagai CPNSD atau PNSD
3. Seorang guru yang mengajar di satuan pendidikan yang telah tercatat pada Dapodik di bawah naungan Kementerian
4. Punya NRG (Nomor Registrasi Guru) yang telah terbit dari Kemdikbud Ristek